Thursday 7 August 2014

JADWAL Penerimaan CPNS serta aplikasi CAT CPNS 2014

Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pendaftaran CPNS secara online dijadwalkan pada 20 Agustus hingga 3 September 2014. Pendaftaran dilakukan melalui internet di dua portal milik Menpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni; http://panselnas.menpan.go.id serta http://sscn.bkn.go.id. Untuk saat ini, kedua alamat situs itu belum menampilkan informasi apapun terkait seleski penerimaan CPNS 2014.

pendaftaran CPNS tahun ini menggunakan porta tunggal http://panselnas.menpan.go.id. Namun, portal itu nantinya terintegrasi dengan SCCN BKN atau portal dari masing-masing instansi baik pemerintah pusat atau daerah yang menyelenggarakan penerimaan CPNS.


Proses pendaftaran CPNS 2014 via online ini terbilang mudah. Pasalnya, pendaftaran sebagai peserta tes CPNS di situs Panselnas dan SSCN BKN seperti membuat akun email atau jejaring sosial macam Facebook, Twitter, dan lainnya.

Selanjutnya bagi yang belum punya soal latihan mengenai PNS bisa langsung download linknya disini.

semoga bermanfaat bagi teman2 yang ingin mengikuti ujian CPNS 2014 ini :)

good luck .

Sunday 15 June 2014

Jadwal Penayangan Piala Dunia 2014

Semarak piala dunia memang sangat mendunia baik itu dikalangan tua maupun muda, oleh karena itu indonesia juga menyemarakkan piala dunia dengan menontong langsung dirumah atau pun menonton bareng dengan teman-teman diluar.

jadwal piala dunia ini di sesuaikan dengan jadwal kita orang indonesia :D

semoga bermanfaat :)

Saturday 14 June 2014

Bagaimana Cara Mudah Diterima Blog Anda Di Google Adsene Untuk Blog Yang Berbahasa Indonesia



Assalamuaaikum Wr.Wb.

Teman-teman semuanya mungkin beratnya-tanya kenapa blog saya tidak bisa terdaftar di google adsene yang notabene blog kita itu bahasa indonesia rata-rata, namun sebenarnya bukan kendala itu yang membuat blog kita tidak bisa terdaftar mungkin ada ha ain yang beum terpenuhi dari kriteria google adsene tersebut.
oke di bawah ini akan saya jelaskan tahapptahap yang harus dilalui supaya blog kita bisa terdaftar di google adsense tersebut.

Tahap-tahapnya adalah :

1. Membuat Konten Yang Unik  Supaya Terkesan Blog Anda Terkesan Bermanfaat
Konten anda harus berisikan yang original yang anda buat tidak terkesan plagiat dari punya orang lain karena pihak google pasti akan mengecek itu semua.
Waaupun sebenarnya konten-konten di internet itu banyak yang membahas topik yang sama. Namun, cara penyajiannya ataupun cara penulisannya yang berbeda. Misalnya, Anda menulis tentang “cara membuat HP yang rusak ataupun tentang memberikan faksin kepada hewan ternak ”, terkadang juga sebenarnya banyak konten di situs lain yang membahas tentang ini. 

2. Gunakan Blogger.com atau YouTube.com
Seandainya  anda sudah memiliki domain dan hosting sendiri, maka peluang untuk diterima oleh Google Adsense akan lebih besar, tentunya dengan memperhatikan poin-poin sebelumnya. kalau anda ingin menggunakan domain & hosting gratis, dan ingin menjadi publisher Google Adsense, maka sebaiknya Anda menggunakan Blogger.com.

3. Perhatikan Jumlah Konten Di Website/ Blog Anda
Jumlah konten adalah salah satu faktor penting agar diterima di Google Adsense. Saya kurang yakin berapa jumlah konten minimun di dalam sebuah website agar bisa diterima, tapi menurut saya pribadi akan lebih mudah diterima bila website kita memiliki banyak konten. Saya pribadi menyarankan untuk membuat minimal 60 atau pun 100  konten artikel sebelum mendaftar di Google Adsense.

Untuk situs berbentuk blog, sebaiknya Anda rajin meng-update konten di dalam blog Anda karena ini bisa mempengaruhi penilaian dari pihak Google. Blog yang sering di-update oleh pemiliknya tentunya akan memiliki peluang lebih baik diterima oleh Google Adsense dibandingkan dengan blog yang jarang sekali di-update dan kurang memberikan penjelasan bagi orang banyak karena itu merupakan faktor utama yang bisa dimasukkan untuk mendaftar di google adsene.

4. Perhatikan  Juga Umur Situs Yang  Anda Daftarkan
Anda harus memperhatikan dan sebaiknya  anda jangan terlalu terburu-buru untuk mendaftarkan blog Anda untuk Google Adsense karena mereka memperhatikan umur website, jumlah konten, jumlah pengunjung, page view, dan lain-lain. Bila Anda saat ini memiliki blog yang sudah berumur 6 bulan blog anda tersebut , sudah diisi banyak konten, dan memiliki unique visitor yang stabil, ini bisa meyakinkan pihak Google Adsense bahwa blog Anda adalah tempat yang baik untuk memasang iklan.

5. Anda Harus Memasukkan Informasi Pendukung
Supaya untuk meyakinkan pihak google adabaiknya  situs Anda dilengkapi dengan halaman informasi pendukung, misalnya halaman About, Privacy Policy, Kontak, TOS. Ini akan membuat situs Anda terlihat serius dan memperhatikan pengunjung blog anda dan juga anda dianggap benar-benar serius mengelola blog anda itu.


sekian informasi yang saya bisa berikan untuk teman-teman semuanya semoga ada manfaatnya dan juga kalau ada lebih dan kurang saya meminta maaf karena semua ini tidak lepas dari pada kekhilafan dan semoga ada manfaatya untuk orang banyak, masukan anda sangat berarti untuk saya :)

wassalamualaikum wr.wb.















injektor untuk indosat

langsung saja yang menggunakan internet gratis menggunakan indosat langsung aja ambil injeknya dibawah ini, semoga bermanfaat dan sering2lah berkunjung disni untuk meihat update injeknya.

lumayan kan bisa streaming nonton bola dengan menggunakan internet gratis :)

download injeknya di sini

passnya disni


jangan lupa kunjungi terus blog ini .

cara membuat IDM menjadi Full version versi 6.14 Final Build 5

Sekarang saya akan memberikan sofware idm walaupun versi lama tapi yang full version.
baik teman teman yang ingin mengambil IDM ini bisa langsung download sini untuk mendownload file besar supaya lebih cepat. :)

tata cara penggunaanya gampang
- ekstrak file
_lalu instal
-klik patchnya dan masukkan user name anda dan last name'a dan menjadi full version tanpa harus regestrasi lagi :)


download filenya disini

jangan lupa kunjungi terus bog saya ya :)
akan selalu update

Updatetan buat injek semuanya

Ok teman teman yang menggunakan internet gratis tidak asing lagi dengan istilah injektor , jadi saya akan mengupdate injek untuk axis dan nanti akan saya upload juga disni injek yang lain dan juga ssh gratisnya.

langsung aja downoad :)

untuk passnya dan ssh disini download

semoga bermanfaat teman2.

jangan lupa tinggalkan coment.

Thursday 12 June 2014

cara mendapatkan uang melalui internet dengan hanya 2 langkah saja



JaringanBersama.Com merupakan sebuah Inovasi NEW SYSTEM Bagaimana Cara Menambah SALDO Rekening Tabungan Anda secara OTOMATIS Sehingga Rekening Anda Mendapatkan Transferan Rp.20.000,-
Secara Terus - Menerus yang
Langsung Masuk Ke
Rekening BANK Anda...
segeralah bergabung tunggu apalagi...
assalamualaikum teman-teman :)

Selama ini orang merasa kesusahan akan masalah finansial dikarenakan lapangan pekerjaan yang sangat susah apalagi khususnya bagi mahasiswa yang memang uang sakunya kurang, makanya saya akan memberikan solusi dengan modal yang kecil kita bisa mendapatkan hasil yang lumayan setiap hari maupun setiap bulannya.

Mungkin anda bertanya tanya apakah bisnis online itu semuanya penipuan ataupun scam tapi tidak semua bisnis online itu penipuan contohnya bisnis yang saya tawarkan ini sangatah mudah hanya dengan mengklik di sini buka link maka anda akan tau bisnis yang akan saya tawarkan.

di jaringan bersama yang saya tawarkan ini sangatlah mudah apalagi kita mempunyai banyak kenalan yang bisa kita ajak untuk bergabung hanya 2 langkah saja kita akan mendapatkan hasilnya. :)

saya membuat ini bukan untuk menipu teman2 tetapi saya hanya ingin merubah pola pikir kita mengenai pendapatan seseorang tidak harus menjadi PNS atau pun pengusaha mendapatkan uang banyak tetapi dengan tekad dan keyakinan insya Allah kita juga akan menjadi sukses  :)

nanti setelah mendaftar dan menadi member anda  akan tau hasilnya dan mendapatkan trik bagaimana anda menjadi sukses.

hanya dengan modal kecil anda bisa mencukupi segala keinginan anda dikemudian hari.

Salam sejahtera untuk kita semuanya :)


jangan lupa sekali lagi buka linknya disini

lalu daftar dan aktifkan member anda :)






Thursday 8 May 2014

Learning Legal Studies

the efforts of non- penal in criminal lawPerhaps in this case is still considered taboo because no one in the criminal law recognize the term or terms of peace deliberations , but I lifted this title background by my experience of non penal skipsi efforts in the resolution of criminal cases that particularly in the case of oil palm fruit theft , specifically I raised the issue briefly unsettled in the Aceh region .okay I'll discuss in the background first.A. BackgroundThe development of a society that is so fast as a result of development and implementation process in all fields of social life , politics , economy , security and culture in addition to a positive impact , also has a negative impact by increasing the quality and quantity of various kinds of crimes that are so damaging and disturbing the public , other than that evil is a form of deviant behavior .
       
Conditions offenders can often be influenced by the level of the economy , education and weak faith so easily commit a crime . Real conditions that exist today , the perpetrators of the crime is rampant , in this case can be considered as the so-called labeling approach the symptoms of crime as a result of social processes that take place in society , crime is a human behavior that is created by some members of the community who have power and authority . This means that crime is a " cap " that is given to a particular behavior . [ 1 ]The state of a people living in a very rural jobs so hard will therefore people tend to do social deviations , as well as immense economic influence to people's lives , because if the weak economy may perform acts that violate the law or commit an act the expense of others , in order to meet their needs . Economic problems as stated above may result in the community such as unlawful acts committed the crime of theft due to weak economic factors and inadequate job opportunities . Hence it happens deviant behavior of the society is to perform a criminal act of theft .
      
The crime of theft is a crime heredider ( innate, inheritance ) , but not also the biological heritage . Criminal behavior that can be done by anyone , both women and men , can take place at the age of child , adult or elderly . Modern society many foster high aspirations and are often accompanied by social ambitions unhealthy . Expectations abundant fulfillment of material needs but does not have the ability to achieve the fair , encouraging the individual to commit a crime . [ 2 ]
      
In the narrow sense of the crime of theft is the act of taking the property of another without permission or illegally . Theft can also be defined as the act of taking an object that is not right with the result of people who have these objects feel aggrieved . Under article 362 the Code of Penal ( Penal Code ) which can be imposed on the threat of criminal theft of the relative weight of high - setingginya 5 ( five ) years can be exacerbated even further to 7 ( seven ) years if the act is done with one of the elements contained in Section 363 the Code of Penal ( Penal Code ) .Based on these data it can be seen that the number of palm oil theft is not declining , but in case of capture by the growers of the village will seek the path of any non penal although not all theft cases settled out of court ( non- penal ) . According to the village head Alim grooves that of many cases of theft solved palm deliberation and consensus with growersSettlement initiative was settled out of court instead of both sides of both the grower and the community / village officials . The completion of the criminal case through the efforts of non penal criminal law is a waiver form . In criminal law , the crime of theft is expressly stipulated that people who make mistakes should be punished .Actually , the plantation companies have been doing a lot of remedy through the courts ( penal ) , but these efforts are less effective that other alternatives are pursued efforts of court settlement . Non penal efforts more effective , because it does not burden the people and reflect cultural values ​​and local customs . But the rule of law regarding non penal settlement is still not clear settings.In the context of Aceh province , out of court settlement has been stipulated in the provisions of Qanun 5 of 2003 on the Village Government , namely justice at the village level and habitation . This is intended as a judicial deliberation or customary , known as the judiciary . The customary justice have long existed , but not completely run optimally and some people still use it to handle problems that occur between people . The justice of peace still felt the need to be preserved and made ​​effective , as seen from its philosophy is in accordance with the sense of justice of the community and can provide better benefits for people, especially for those who are in dispute . It is interesting to study is a good non penal settlement process from the beginning until the judicial decision and the implementation of its decisions .
[ 1 ] Yul Yuliana , Buffalo Theft Crime Aid Society ,[ 2 ] Kartini Kartono , Social Pathology , CV . Rajawali , Jakarta , 1992 , p . 140 .

mengenai upaya non penal dalam hukum pidana

Mungkin dalam hal ini masih dianggap tabu karena didalam hukum pidana tidak ada mengenal istilah perdamaian atau istilah musyawarah , namun saya menangkat judul ini dilatar belakangi oleh pengalaman saya tentang skipsi upaya non penal dalam penyelesaian kasus pidana yaitu khususnya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit, secara khusus saya mengangkat masalah yang terjasi di daerah aceh.
oke saya akan membahas secara latar belakangnya dahulu.
A.    Latar Belakang
Perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan dan budaya selain membawa dampak positif, juga telah membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, selain itu kejahatan merupakan bentuk suatu perilaku yang menyimpang.
       Kondisi pelaku kejahatan sering kali dapat dipengaruhi oleh tingkat perekonomian, pendidikan serta iman yang lemah sehingga dengan mudah melakukan kejahatan. Kondisi nyata yang ada sekarang ini, para pelaku kejahatan semakin merajalela, dalam hal ini dapat dikatakan sebagai apa yang dinamakan labeling approach yaitu gejala kejahatan sebagai akibat dari proses-proses sosial yang terjadi dalam masyarakat, kejahatan merupakan suatu kelakuan manusia yang diciptakan oleh sebagian warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang. Ini berarti kejahatan merupakan suatu “cap” yang diberikan terhadap perilaku tertentu. [1]
Keadaan  suatu masyarakat yang tinggal di sebuah pedesaan sangat begitu sulit akan lapangan pekerjaan oleh karena itu masyarakat cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan sosial, Serta pengaruh ekonomi sangat besar sekali bagi kehidupan masyarakat, karena apabila ekonomi lemah orang dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan suatu perbuatan yang merugikan orang lain, demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Permasalah ekonomi seperti dikatakan diatas bisa mengakibatkan masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum seperti melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan faktor ekonomi yang lemah serta lapangan pekerjaan yang tidak memadai. Oleh karena itu maka terjadilah penyimpangan perilaku dari masyarakat tersebut yaitu dengan melakukan tindak pidana pencurian.
      Tindak pidana pencurian adalah delik heredider (bawaan sejak lahir, warisan), namun bukan juga merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut usia. Masyarakat modern banyak menumbuhkan aspirasi-aspirasi tinggi dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Harapan pemenuhan kebutuhan materiil yang melimpah tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan wajar, mendorong individu itu untuk melakukan tindakan kriminal.[2]
      Dalam arti sempit tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Pencurian dapat juga didefenisikan sebagai perbuatan mengambil suatu benda yang bukan haknya yang berakibat orang yang memiliki benda tersebut merasa dirugikan. Berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencurian relatif  berat yaitu setinggi-setingginya 5 (lima) tahun bahkan dapat diperberat lagi menjadi 7 (tujuh) tahun jika perbuatan itu dilakukan dengan salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa  angka pencurian kelapa sawit tidak mengalami penurunan, namun apabila terjadi penangkapan oleh pihak perkebunan maka dari pihak kampong akan mengupayakan jalur non penal walaupun dari setiap kasus pencurian tidak semuanya diselesaikan di luar pengadilan (non penal). Menurut kepala desa Alur Alim bahwa dari sekian banyak kasus pencurian kelapa sawit diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan pihak perkebunan
Inisiatif penyelesaian perkara ini diselesaikan di luar pengadilan justru dari kedua belah pihak baik dari pihak perkebunan maupun masyarakat/aparatur desa. Penyelesaian perkara pidana melalui upaya non penal adalah bentuk pengenyampingan hukum pidana. Dalam hukum pidana, tindak pidana pencurian secara tegas diatur bahwa orang yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman.
Sebenarnya, pihak perusahaan Perkebunan  sudah banyak melakukan upaya penyelesaian yang melalui pengadilan (penal), namun upaya ini kurang efektif sehingga ditempuh upaya alternatif lain yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Upaya non penal dinilai lebih efektif, karena tidak memberatkan masyarakat dan mencermin nilai-nilai budaya serta adat istiadat setempat. Namun aturan hukum mengenai penyelesaian non penal masih belum begitu jelas pengaturannya.
Dalam konteks daerah propinsi Aceh, penyelesaian di luar pengadilan sudah diatur dalam ketentuan Qanun No.5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, yaitu peradilan pada tingkat gampong dan mukim. Peradilan ini dimaksudkan sebagai musyawarah atau pun yang dikenal dengan peradilan adat. Peradilan adat ini sudah lama ada, namun tidak sepenuhnya berjalan secara optimal dan sebagian masyarakat masih  memanfaatkannya untuk menangani persoalan yang terjadi antar masyarakat. Peradilan perdamaian tersebut masih dirasakan perlu untuk dilestarikan dan diefektifkan, karena dilihat dari filosofinya sangat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bisa memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat khususnya bagi mereka yang bersengketa. Hal yang menarik untuk diteliti adalah proses penyelesaian non penal baik dari awal peradilan hingga putusan serta pelaksanaan putusannya.


[1] Yul Yuliana, Tindak Pidana Pencurian Kerbau Bantuan Masyarakat, 
[2] Kartini Kartono, Patologi Sosial,  CV. Rajawali, Jakarta, 1992, hlm. 140.