Mungkin dalam hal ini masih dianggap tabu karena didalam hukum pidana tidak ada mengenal istilah perdamaian atau istilah musyawarah , namun saya menangkat judul ini dilatar belakangi oleh pengalaman saya tentang skipsi upaya non penal dalam penyelesaian kasus pidana yaitu khususnya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit, secara khusus saya mengangkat masalah yang terjasi di daerah aceh.
oke saya akan membahas secara latar belakangnya dahulu.
A. Latar
Belakang
Perkembangan
kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan
pembangunan di segala bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan dan
budaya selain membawa dampak positif, juga telah membawa dampak negatif berupa
peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat
merugikan dan meresahkan masyarakat, selain itu kejahatan merupakan bentuk
suatu perilaku yang menyimpang.
Kondisi pelaku kejahatan sering kali dapat
dipengaruhi oleh tingkat perekonomian, pendidikan serta iman yang lemah
sehingga dengan mudah melakukan kejahatan. Kondisi nyata yang ada sekarang ini,
para pelaku kejahatan semakin merajalela, dalam hal ini dapat dikatakan sebagai
apa yang dinamakan labeling approach yaitu
gejala kejahatan sebagai akibat dari proses-proses sosial yang terjadi dalam
masyarakat, kejahatan merupakan suatu kelakuan manusia yang diciptakan oleh
sebagian warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang. Ini berarti
kejahatan merupakan suatu “cap” yang diberikan terhadap perilaku tertentu.
[1]
Keadaan suatu masyarakat yang tinggal di sebuah
pedesaan sangat begitu sulit akan lapangan pekerjaan oleh karena itu masyarakat
cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan sosial, Serta pengaruh ekonomi
sangat besar sekali bagi kehidupan masyarakat, karena apabila ekonomi lemah
orang dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan suatu
perbuatan yang merugikan orang lain, demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Permasalah ekonomi seperti dikatakan diatas bisa mengakibatkan masyarakat
melakukan tindakan melanggar hukum seperti melakukan tindak pidana pencurian
dikarenakan faktor ekonomi yang lemah serta lapangan pekerjaan yang tidak
memadai. Oleh karena itu maka terjadilah penyimpangan perilaku dari masyarakat
tersebut yaitu dengan melakukan tindak pidana pencurian.
Tindak pidana pencurian adalah
delik heredider (bawaan sejak lahir,
warisan), namun bukan juga merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal
itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria, dapat
berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut usia. Masyarakat modern
banyak menumbuhkan aspirasi-aspirasi tinggi dan sering disertai oleh
ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Harapan pemenuhan kebutuhan materiil
yang melimpah tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan wajar,
mendorong individu itu untuk melakukan tindakan kriminal.[2]
Dalam
arti sempit tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil milik orang lain
tanpa izin atau dengan tidak sah. Pencurian dapat juga didefenisikan sebagai
perbuatan mengambil suatu benda yang bukan haknya yang berakibat orang yang
memiliki benda tersebut merasa dirugikan. Berdasarkan Pasal 362 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku
tindak pidana pencurian relatif berat
yaitu setinggi-setingginya 5 (lima) tahun bahkan dapat diperberat lagi menjadi
7 (tujuh) tahun jika perbuatan itu dilakukan dengan salah satu unsur yang
terdapat dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data tersebut
dapat dilihat bahwa angka pencurian kelapa sawit tidak mengalami
penurunan, namun apabila terjadi penangkapan oleh pihak perkebunan maka dari
pihak kampong akan mengupayakan jalur non penal walaupun dari setiap kasus
pencurian tidak semuanya diselesaikan di luar pengadilan (non penal). Menurut kepala desa Alur Alim bahwa dari sekian banyak
kasus pencurian kelapa sawit diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan
pihak perkebunan
Inisiatif penyelesaian
perkara ini diselesaikan di luar pengadilan justru dari kedua belah pihak baik
dari pihak perkebunan maupun masyarakat/aparatur desa. Penyelesaian perkara
pidana melalui upaya non penal adalah bentuk pengenyampingan hukum pidana.
Dalam hukum pidana, tindak pidana pencurian secara tegas diatur bahwa orang
yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman.
Sebenarnya, pihak
perusahaan Perkebunan sudah banyak melakukan upaya penyelesaian
yang melalui pengadilan (penal),
namun upaya ini kurang efektif sehingga ditempuh upaya alternatif lain yaitu
penyelesaian di luar pengadilan. Upaya non penal dinilai lebih efektif, karena
tidak memberatkan masyarakat dan mencermin nilai-nilai budaya serta adat
istiadat setempat. Namun aturan hukum mengenai penyelesaian non penal masih
belum begitu jelas pengaturannya.
Dalam konteks daerah propinsi
Aceh, penyelesaian di luar pengadilan sudah diatur dalam ketentuan Qanun No.5 Tahun
2003 tentang Pemerintahan Gampong, yaitu peradilan pada tingkat gampong dan
mukim. Peradilan ini dimaksudkan sebagai musyawarah atau pun yang dikenal
dengan peradilan adat. Peradilan adat ini sudah lama ada, namun tidak sepenuhnya
berjalan secara optimal dan sebagian masyarakat masih memanfaatkannya untuk menangani persoalan yang
terjadi antar masyarakat. Peradilan perdamaian tersebut masih dirasakan perlu
untuk dilestarikan dan diefektifkan, karena dilihat dari filosofinya sangat
sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bisa memberikan manfaat yang lebih baik
bagi masyarakat khususnya bagi mereka yang bersengketa. Hal yang menarik untuk
diteliti adalah proses penyelesaian non penal baik dari awal peradilan hingga
putusan serta pelaksanaan putusannya.
[1] Yul Yuliana, Tindak Pidana
Pencurian Kerbau Bantuan Masyarakat,
[2] Kartini Kartono, Patologi Sosial, CV. Rajawali, Jakarta, 1992, hlm. 140.
No comments:
Post a Comment