Thursday, 8 May 2014

mengenai upaya non penal dalam hukum pidana

Mungkin dalam hal ini masih dianggap tabu karena didalam hukum pidana tidak ada mengenal istilah perdamaian atau istilah musyawarah , namun saya menangkat judul ini dilatar belakangi oleh pengalaman saya tentang skipsi upaya non penal dalam penyelesaian kasus pidana yaitu khususnya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit, secara khusus saya mengangkat masalah yang terjasi di daerah aceh.
oke saya akan membahas secara latar belakangnya dahulu.
A.    Latar Belakang
Perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan dan budaya selain membawa dampak positif, juga telah membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, selain itu kejahatan merupakan bentuk suatu perilaku yang menyimpang.
       Kondisi pelaku kejahatan sering kali dapat dipengaruhi oleh tingkat perekonomian, pendidikan serta iman yang lemah sehingga dengan mudah melakukan kejahatan. Kondisi nyata yang ada sekarang ini, para pelaku kejahatan semakin merajalela, dalam hal ini dapat dikatakan sebagai apa yang dinamakan labeling approach yaitu gejala kejahatan sebagai akibat dari proses-proses sosial yang terjadi dalam masyarakat, kejahatan merupakan suatu kelakuan manusia yang diciptakan oleh sebagian warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang. Ini berarti kejahatan merupakan suatu “cap” yang diberikan terhadap perilaku tertentu. [1]
Keadaan  suatu masyarakat yang tinggal di sebuah pedesaan sangat begitu sulit akan lapangan pekerjaan oleh karena itu masyarakat cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan sosial, Serta pengaruh ekonomi sangat besar sekali bagi kehidupan masyarakat, karena apabila ekonomi lemah orang dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan suatu perbuatan yang merugikan orang lain, demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Permasalah ekonomi seperti dikatakan diatas bisa mengakibatkan masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum seperti melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan faktor ekonomi yang lemah serta lapangan pekerjaan yang tidak memadai. Oleh karena itu maka terjadilah penyimpangan perilaku dari masyarakat tersebut yaitu dengan melakukan tindak pidana pencurian.
      Tindak pidana pencurian adalah delik heredider (bawaan sejak lahir, warisan), namun bukan juga merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut usia. Masyarakat modern banyak menumbuhkan aspirasi-aspirasi tinggi dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Harapan pemenuhan kebutuhan materiil yang melimpah tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan wajar, mendorong individu itu untuk melakukan tindakan kriminal.[2]
      Dalam arti sempit tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Pencurian dapat juga didefenisikan sebagai perbuatan mengambil suatu benda yang bukan haknya yang berakibat orang yang memiliki benda tersebut merasa dirugikan. Berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencurian relatif  berat yaitu setinggi-setingginya 5 (lima) tahun bahkan dapat diperberat lagi menjadi 7 (tujuh) tahun jika perbuatan itu dilakukan dengan salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa  angka pencurian kelapa sawit tidak mengalami penurunan, namun apabila terjadi penangkapan oleh pihak perkebunan maka dari pihak kampong akan mengupayakan jalur non penal walaupun dari setiap kasus pencurian tidak semuanya diselesaikan di luar pengadilan (non penal). Menurut kepala desa Alur Alim bahwa dari sekian banyak kasus pencurian kelapa sawit diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan pihak perkebunan
Inisiatif penyelesaian perkara ini diselesaikan di luar pengadilan justru dari kedua belah pihak baik dari pihak perkebunan maupun masyarakat/aparatur desa. Penyelesaian perkara pidana melalui upaya non penal adalah bentuk pengenyampingan hukum pidana. Dalam hukum pidana, tindak pidana pencurian secara tegas diatur bahwa orang yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman.
Sebenarnya, pihak perusahaan Perkebunan  sudah banyak melakukan upaya penyelesaian yang melalui pengadilan (penal), namun upaya ini kurang efektif sehingga ditempuh upaya alternatif lain yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Upaya non penal dinilai lebih efektif, karena tidak memberatkan masyarakat dan mencermin nilai-nilai budaya serta adat istiadat setempat. Namun aturan hukum mengenai penyelesaian non penal masih belum begitu jelas pengaturannya.
Dalam konteks daerah propinsi Aceh, penyelesaian di luar pengadilan sudah diatur dalam ketentuan Qanun No.5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, yaitu peradilan pada tingkat gampong dan mukim. Peradilan ini dimaksudkan sebagai musyawarah atau pun yang dikenal dengan peradilan adat. Peradilan adat ini sudah lama ada, namun tidak sepenuhnya berjalan secara optimal dan sebagian masyarakat masih  memanfaatkannya untuk menangani persoalan yang terjadi antar masyarakat. Peradilan perdamaian tersebut masih dirasakan perlu untuk dilestarikan dan diefektifkan, karena dilihat dari filosofinya sangat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bisa memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat khususnya bagi mereka yang bersengketa. Hal yang menarik untuk diteliti adalah proses penyelesaian non penal baik dari awal peradilan hingga putusan serta pelaksanaan putusannya.


[1] Yul Yuliana, Tindak Pidana Pencurian Kerbau Bantuan Masyarakat, 
[2] Kartini Kartono, Patologi Sosial,  CV. Rajawali, Jakarta, 1992, hlm. 140.

No comments: